Regulasi

Informasi tentang latar belakang, dasar hukum, tujuan dan manfaat, sasaran, pengajar atau pelatih, jumlah jam dengan 8 materi pembelajaran, Kebijakan (keputusan dan dasar hukum) serta analisis kebutuhan dan survey.

A. Latar Belakang

Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sumber belajar yang ada di sekolah untuk menunjang proses pembelajaran. Mengingat pentingnya penyelenggaraan perpustakaan sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa salah satu perpustakaan yang ada adalah perpustakaan sekolah. Hal ini dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 tahun 2007 tersebut bahwa Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah.

Keberadaan perpustakaan sekolah diharapkan dapat memenuhi standar nasional dan berfungsi sesuai dengan tuntutan perundang-undangan apabila dikelola oleh tenaga perpustakaan yang memadai. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Bab VIII Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa “Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan”. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sedangkan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. 

Untuk menunjang profesionalisme pengelola perpustakaan di sekolah dipelukan kompetensi perpustakaan dilakukan dengan mengikuti pelatihan kepustakawanan. Kompetensi yang dipersyaratkan diantaranya  beracuan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  RI Nomor 236 tahun 2019 tentang Penetapan SKKNI Bidang Perpustakaan.

Berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan perpustakaan menunjukkan bahwa diperlukan pelatihan perpustakaan untuk guru pustakawan/ pengelola perpustakaan sekolah. Beberapa materi disusun untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar kompetensi guru pustakawan/ pengelola perpustakaan dapat meningkat. Implementasi hasil analisis kebutuhan dilakukan dalam bentuk initiative courseware

B. Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang melandasi penyusunan Kurikulum dan Silabus Initiative Courseware diantaranya : 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. 
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  RI Nomor 236 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan.
  5. Badan Standardisasi Nasional (2009). Standar Nasional Indonesia: Perpustakaan Sekolah –SNI 7329.

C. Tujuan dan Manfaat

Tujuan kurikulum dan silabus initiative courseware bagi guru pustakawan/ pengelola perpustakaan sekolah, agar dapat:

  1. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap berkaitan dengan SKKNI No 236 tahun 2019 tentang standar kompetensi bidang perpustakaan. 
  2. Meningkatkan karir dan profesionalisme guru pustakawan dan pengelola perpustakaan sekolah.

Manfaat yang diharapkan dari kurikulum dan silabus initiative courseware bagi guru pustakawan/ pengelola perpustakaan sekolah:

  1. Menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan dalam bentuk initiative courseware yang dilakukan oleh Perpustakaan UPI.
  2. Tersosialisasi program Initiative Courseware yang diselenggarakan oleh Perpustakaan UPI.

    D. Sasaran

    Sasaran kegiatan initiative courseware adalah guru pustakawan/ tenaga pengelola perpustakaan sekolah.

    E. Pengajar/Pelatih

      1. Tenaga yang berkompeten di bidang perpustakaan dan informasi.
      2. Pustakawan Perpustakaan UPI yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau yang memiliki pengalaman sebagai pengajar/pelatih

    F. Jumlah Jam

    Kegiatan initiative courseware ini memiliki beberapa materi yang disampaikan secara daring dengan masing-masing waktu yang berbeda untuk setiap materi. 

      NO

      MATERI

      ALOKASI WAKTU

      Teori

      Praktek

      Total

      1

      Pengembangan Koleksi Perpustakaan

      6

      2

      8

      2

      Pengorganisasian Bahan Perpustakaan

      4

      8

      12

      3

      Layanan Perpustakaan

      7

      3

      10

      4

      Pelestarian Koleksi Perpustakaan

      4

      2

      6

      5

      Manajemen Perpustakaan

      6

      2

      8

      6

      Penerapan TIK Perpustakaan

      8

      4

      12

      7

      Literasi Informasi

      8

      4

      12

      8

      Pengembangan Profesi

      8

      4

      12

      Jumlah Jam

      80

       

      • Kebijakan (keputusan dan dasar hukum)
        1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan,  dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Lainnya Bidang Perpustakaan
        2. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
        3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya
        4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
        6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
        7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
        8. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
        9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
        10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
      • Analisis kebutuhan

      Analisis kebutuhan merupakan langkah awal dalam perencanaan pelatihan

      • Survey

      Ready to get started?

      Get in touch, or create an account

      × How can I help you? Available from 08:00 to 15:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday